penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang
memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak
luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan
Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya diajukan oleh 10 orang anggota DPR
bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. Usulan disampaikan
secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta
nama fraksinya. Usul dinyatakan dalam suatu rumusan secara jelas tentang
hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan
biaya sedangkan dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan
oleh paling sedikit oleh dua puluh lima orang anggota serta lebih dari
satu fraksi disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya
materi kebijakan memuat mengenai pelaksanaan undang-undang yang akan
diselidiki dan alasan penyelidikan.
Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak
angket dan bila menerima usul hak angket kemudian DPR membentuk panitia
angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR apabila ditolak maka
usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Panitia angket dalam melaksanakan tugas penyelidikan dengan meminta
keterangan dari pemerintah dan penjabatnya, saksi, pakar, organisasi
profesi, semua pihak terkait lainnya.
Panitia angket DPR melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat
paripurna DPR paling lama enam puluh hari sejak dibentuknya panitia
angket dan Rapat paripurna DPR kemudian mengambil keputusan terhadap
laporan panitia angket.
Bila dalam Sidang Paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat kemudian usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Bila DPR menolak hak angket bagaimana dengan anda?