iklan sitti

Tuesday, February 22, 2011

APA KOMENTAR ANDA TENTANG HAK ANGKET YANG SEDANG DIGELAR DPR?



i


Quantcast
Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta hari ini, Selasa (22/2)telah  memutuskan   tidak menyetujui penggunaan hak angket pajak. Rapat paripurna yang  dipimpin oleh Ketua DPR RI Marzuki Alie mulai sekitar Pk 10.00 WIB ini kemungkinan berlangsung panas, karena jumlah yang menolak dan mendukung cukup berimbang. Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta hari Selasa (22/2) telah memutuskan untuk  tidak menyetujui penggunaan hak angket pajak. Rapat paripurna yang  dipimpin oleh Ketua DPR RI Marzuki Alie mulai sekitar Pk 10.00 WIB ini  berlangsung sangat panas panas, karena jumlah yang menolak dan mendukung cukup berimbang. Partai pendukung angket adalah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, PDI Perjuangan, dan Partai Hanura mendukung pansus pajak. Sedangkan Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, PPP, serta Partai Kebangkitan Bangsa menolak pansus pajak. Bagi kelompok yang menolak karena hak angket akan menimbulkan huru-hara politik. Alasan lain angket mafia pajak hanya menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Kinerja penegak hukum ikut terhambat. “Mudharatnya lebih besar dari manfaatnya. Bisa menjadi kabur dan lupa akan intinya. Sebaiknya Parlemen mendorong penegakan hukum yang sedang berjalan ini dengan membentuk panitia kerja gabungan antara Komisi III dan Komisi IV. Dengan demikian tak ada distorsi dengan penegak hukum. Partai pendukung usul hak angket pajak beralasan karena sasarannya baik yakni menyelesaikan berbagai persoalan pajak sehingga bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Hak Angket Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan
penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang
memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak
luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan
Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya diajukan oleh 10 orang anggota DPR
bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. Usulan disampaikan
secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta
nama fraksinya. Usul dinyatakan dalam suatu rumusan secara jelas tentang
hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan
biaya sedangkan dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan
oleh paling sedikit oleh dua puluh lima orang anggota serta lebih dari
satu fraksi disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya
materi kebijakan memuat mengenai pelaksanaan undang-undang yang akan
diselidiki dan alasan penyelidikan.
Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak
angket dan bila menerima usul hak angket kemudian DPR membentuk panitia
angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR apabila ditolak maka
usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Panitia angket dalam melaksanakan tugas penyelidikan dengan meminta
keterangan dari pemerintah dan penjabatnya, saksi, pakar, organisasi
profesi, semua pihak terkait lainnya.
Panitia angket DPR melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat
paripurna DPR paling lama enam puluh hari sejak dibentuknya panitia
angket dan Rapat paripurna DPR kemudian mengambil keputusan terhadap
laporan panitia angket.
Bila dalam Sidang Paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat kemudian usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Bila DPR menolak hak angket bagaimana dengan anda?